“Kesankan Hanya Sarat Ornamen Pencitraan”
Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Selasa, 05/09 – 2017 ).
Kian banyak kalangan kini kerap ‘memertanyakan’ belasan paket kegiatan fisik, pemeliharaan, pengadaan barang dan jasa, serta pemeliharaan di lingkungan “Sekretariat Daerah” (Setda) Kabupaten Garut pada tahun anggaran 2017 ini.
Lantaran sangat terindikasi kuat tak jelas asas kebutuhan, serta kemanfaatannya bagi publik.
Belasan paket kegiatan bersumberkan APBD bernilai total sekitar Rp1 miliar lebih tersebut, bahkan juga ditengarai dilaksanakan menjadi beberapa paket pekerjaan terpisah sebagai modus menghindari tender, atau lelang terbuka. Padahal beberapa paket kegiatan itu, memiliki lokasi, waktu, jenis pekerjaan dan pengguna yang sama.
Selain itu pula, paket-paket dikerjakan beberapa rekanan melalui penunjukan langsung ini pula disinyalir tak memiliki perencanaan, malahan tak disertai pengawasan.
Pada paket kegiatan di lingkungan Setda menjadi sorotan tersebut, di antaranya rehab batuan andesit halaman kantor Setda berpagu anggaran Rp150 juta; pemeliharaan/pelaburan di lingkungan kantor Setda dan rumdin jabatan Wabup dan Sekda Rp129 juta.
Kemudian rehab parkir motor di lingkungan Setda Rp150 juta; rehab taman dan kolam di lingkungan Setda Rp170 juta; pengadaan laptop Rp209 juta; pengadaan scanner/printer Rp115 juta; dan pengadaan perlengkapan gedung kantor Rp175 juta.
Juga, rehab perspektif eksterior kantor Bupati Rp185 juta; rehab kantor Bagian Administrasi Perekonomian Setda Rp180 juta; rehab kantor Bagian Umum Setda Rp175 juta; rehab ruang Bagian Humas lantai atas Rp190 juta; rehab instalasi air bersih (bak penampungan) Rp175 juta; serta pelaburan trotoar dan pagar Setda Rp40 juta.
Sedangkan pengadaan alat angkutan darat bermotor Rp2,8 miliar; belanja pakaian batik tradisional Rp105 juta; rehab gedung PKK Rp179 juta; rehab dak beton Pendopo Rp19 juta; dan pengadaan jam shalat Rp175 juta.
“Diduga ada unsur kesengajaan pengerjaan kegiatan dipecah-pecah menjadi penunjukkan langsung ini untuk menghindari lelang terbuka. Diperparah, meski ada anggaran perencanaan namun tak memiliki pengawasan yang jelas,” ungkap Ketua DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut Dudi Supriadi, Senin (04/09-2017).
Dikemukakannya, dipecah-pecahnya paket kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setda untuk menghindari tender itu, menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 04/2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Padahal dalam Perpres ini secara tegas disebutkan memecahkan pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan tersebut, sangat dilarang.
“Sangat aneh jika proyek di satu lokasi, waktu kerja hampir sama, jenis pekerjaan juga sama, dan penggunanya juga sama, tetapi di pecah-pecah ke banyak paket proyek. Jika seperti itu maka patut diduga itu sengaja dilakukan untuk menghindari tender,” tandasnya.
Kalaupun terjadi pemecahan atau penggabungan paket kegiatan, maka seharusnya didasarkan prinsip efektif dan efesiensi.
Parahnya pula, ungkap Dudi, beberapa kegiatan di antaranya tak jelas asas kebutuhan dan manfaatnya. Seperti taman dan kolam.
“Taman di lingkungan Setda ini tak jelas, apakah sebagai ruang terbuka, atau bukan ? Sejak selesai dibangun, jangankan masyarakat umum, bahkan pegawai Pemda pun tak ada yang terlihat memanfaatkannya. Duduk bercengkerama misalnya. Paling sekadar untuk swafoto, atau tempat anak-anak bermain setiap Jum’at menunggu waktu shalat Jum’at. Selebihnya ? Mulai kursi, ornament bola batu bahan semen, dan kolam hanya terjemur sengatan matahari,” bebernya.
********
(NZ).