Fotografer : John Doddy Hidayat
Garut News ( Jum’at, 20/01 – 2017 ).
Adalah sebuah kenyataan bahwa pekerja asing sudah menyusup ke kawasan industri hingga pelosok. Pemerintah semestinya tidak berpangku tangan karena hal ini menunjukkan ada yang salah dengan sistem perizinan dan pengawasan tenaga kerja asing selama ini.
Pada awal tahun ini kita dikejutkan oleh penggerebekan petugas imigrasi wilayah Bogor ke barak pekerja tambang di Cigudeg, Kabupaten Bogor. Petugas datang setelah menerima informasi semakin banyak orang asing yang bekerja di perusahaan tambang galian C itu. Bukan hanya di dalam kantor, mereka juga keluar-masuk lubang galian.
Belasan pekerja tanpa visa yang sesuai dengan keberadaan mereka di lokasi itu dijaring dengan keyakinan ada lebih banyak yang bersembunyi di dalam hutan di kawasan tersebut. Mereka yang ditangkap sebagian memiliki kompetensi berbeda dengan izin yang diajukan.
Misalnya ahli, yang ternyata buruh kasar. Ada pula yang hanya berbekal visa pebisnis dan turis. Sebelumnya, petugas juga datang ke sebuah pabrik peleburan besi di Cileungsi dan menjaring 18 pekerja dengan alasan serupa.
Di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, sembilan tenaga asing ilegal juga selama ini terbukti “bersembunyi” di balik pagar perusahaan. Di antara mereka ada yang diizinkan masuk Indonesia sebagai direktur, tapi nyatanya cuma pekerja kasar. Semua menimbulkan pertanyaan: bagaimana sistem pengawasan selama ini?
Pemerintah daerah tak boleh lagi melempar tanggung jawab pengawasan ke pemerintah pusat. Jangan pula hanya menghitung untung dari pajak perpanjangan izin itu, yang di Kabupaten Bekasi bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Tapi tengoklah ke sekitar perusahaan, betapa masyarakat sekeliling tetap miskin karena perusahaan tak menyerap tenaga kerja dari wilayah tersebut. Belum lagi manfaat alih teknologi yang hilang. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan menyatakan setiap izin untuk tenaga kerja asing disertai kewajiban alih teknologi atau kompetensi kepada tenaga kerja lokal.
Peraturan yang sama juga menggariskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran pengawasan. Setiap perusahaan yang memperoleh izin mempekerjakan tenaga asing wajib melapor ke pemerintah daerah setempat selang tujuh hari.
Pemerintah daerah juga bisa meminta pusat tak memperpanjang izin. Jadi, tidak ada alasan pemerintah daerah mengaku tak punya data soal jumlah tenaga kerja asing di wilayah masing-masing. Sungguh sulit jika pengawasan hanya mengandalkan tim pengendalian orang asing seperti yang selama ini dilakukan.
Mereka bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat. Padahal lokasi industri bisa tersebar jauh sampai ke pelosok.
Berbeda kalau dinas di pemerintah daerah memiliki peta sebaran pekerja asing yang selalu terbarui, lalu berinisiatif melakukan pengawasan berkala. Dengan begitu, tak akan ada lagi kejutan “sarang” pekerja asing ilegal di tengah hutan.
*********
Opini Tempo.co