AS Dititipkan di Kebonwaru Diduga Terjerat Pemeliharaan Jalan

AS Dititipkan di Kebonwaru Diduga Terjerat Pemeliharaan Jalan

809
0
SHARE

Bandung, Garut News, ( Sabtu, 12/10 ).

Ilustrasi. (ist).
Ilustrasi. (ist).

Mantan Kadis Bina Marga Kabupaten Garut, AS ditahan Kejati Jabar, lantaran terjerat dugaan korupsi biaya pemeliharaan jalan 2009-2010 sebesar Rp2 miliar.

“Penahanan  tersangka  dilakukan oleh jaksa Kejati, Kamis (10/10), Seusai pelimpahan berkas tahap dua (P21) kasus tersebut dilimpahkan penyidik Polda Jabar ke Kejati,” ungkap Kasiepenkum Kejati, Koswara di Bandung, Jumat (11/10).

Koswara katakan, penahanan dilakukan kepentingan penuntutan sebab sesuai peraturan untuk penuntutan pada terdakwa, maka pihaknya melakukan penahanan selama 21 hari ke depan sebelum dilimpahkan pada persidangan.

Dikemukakan, kasus ini sendiri ditangani Polda sejak 2010 sehingga Kejati Jabar tak mengetahui modus dilakukan AS, katanya.

“Modus korupsi terdakwa silahkan tanyakan ke Polda, karena penyidikan dilakukan kepolisian. Terdakwa didakwa pasal 2, dan 3 UU Tipikor,” katanya pula.

Ketika diserahkan berkas pelimpahan, serta barang bukti, dan terdakwa ke Kejati, terdakwa AS didampingi dua penasihat hukum.

Kedua penasihat hukum tersebut, Johan Jauhari, dan Kusnadi Ismail.

Kini terdakwa dititipkan pada Rutan Kebonwaru Bandung berstatus tahanan titipan Kejati Jabar.

Sedangkan barang bukti ikut dilimpahkan ke kejati Jabar, di antaranya sejumlah kuitansi, berkas pengerjaan proyek, pelaporan proyek ,dan beberapa surat perintah kerja (SPK).

****** Pelbagai Sumber.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY