Anggota DPRD Tak Bermobil Dinas Diganti Fulus

Anggota DPRD Tak Bermobil Dinas Diganti Fulus

897
0
SHARE
Ilustrasi. Mobil Baheula.

Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Jum’at, 08/09 – 2017 ).

Ilustrasi. Mobil Baheula.

Terdapat sekitar sepertiga dari 36 unit “mobil dinas” (mobdin) anggota DPRD Garut ditarik Sekretariat DPRD (Setwan) untuk diregistrasi ulang dan diserahkan ke “Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah” (BPKAD) kabupaten setempat ternyata berkondisi tak laik pakai. Ada tiga unit di antaranya bahkan nyaris rusak sama sekali.

Dari total mobdin selama ini dipakai (pinjam) anggota DPRD tersebut, belum semuanya berhasil ditarik, ada 22 unit dikembalikan.

Kepala Subid Aset Setwan Dewi Siti Hapsyah katakan, dilakukan penarikan mobin anggota dewan lantaran berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 16/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Garut, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dikemukakan, surat dilayangkan pihaknya kepada para anggota dewan berkaitan pengembalian mobdin dipakai masing-masing mereka itu tak disertai tanggal batas waktu pengembalian. Alasannhya, pihaknya yakin para legislator tentu lebih memahami masalah tersebut.

Berkaitan kondisi mobdin para anggota dewan, Dewi mengatakan, beberapa di antaranya tak laik pakai karena berbagai sebab. Selain usia kendaraan cukup tua bagi ukuran kendaraan dinas, juga keadaan fisik kendaraannya rusak.

“Banyak kendaraan keluaran 2001. Tetapi yang tak laik pakai itu juga, kondisi mesinnya umumnya masih laik pakai. Hanya fisik kendaraan rusak. Terutama bodi, dan kelengkapannya. Secara kasar, nyaris sepertiganya tak laik pakai,” katanya didampingi staf Fathul, Jum’at (08/09-2017).

Dikembalikannya mobdin anggota dewan ke Pemkab Garut itu juga berdampak pada keberadaan pegawai di lingkungan Setwan selama ini bertugas menjadi tenaga sopir para anggota dewan. Baik berstatus PNS maupun tenaga honorer.

“Yang selama ini menjadi sopir, ya disalurkan menjadi staf kesekretariatan di empat Bagian lingkungan Setwan. Ada sekitar 17 sopir. Kecuali sopir untuk Pimpinan Dewan, mungkin masih tetap. Sebab kan kendaraan dinas Pimpinan Dewan tak ditarik karena jabatan melekat,” kata Dewi.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD Garut Totong mengatakan, sebagai ganti dari penarikan mobdin-nya, para anggota dewan akan mendapatkan tunjangan transportasi mencapai sebesar Rp9,750 juta per anggota dewan per bulan.

Sedangkan empat pimpinan dewan yakti Ketua, dan tiga Wakil Ketua, tak menerima tunjangan transportasi karena mendapatkan kendaraan dinas.

Besaran tunjangan trasportasi bagi setiap anggota dewan itu dihitung mengacu kepada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) berdasarkan CC /e-katalog, sesuai PP, dan kemampuan keuangan daerah (KKD).

Totong menyebutkan, tunjangan transportasi bagi anggota dewan sendiri belum bisa dibayarkan saat ini, sebab harus menunggu ditetapkanya APBD Garut Perubahan 2017.

“Jadi teknisnya akan dirapelkan pembayaran tunjangan transportasi kepada angota dewan setelah ditetapkannya APBD Perubahan Garut 2017 pada Oktober mendatang,” kata Totong didampingi Kepala Bidang Anggaran Sekretariat DPRD Garut Dedi Mulyadi.

Mobin-mobin anggota dewan ditarik ini, kata Kepala Seksi Pemindahtanganan aset pada BPKD Ceppy Harisyuhud, selanjutnya akan digunakan, dan disalurkan ke masing-masing SKPD membutuhkan, sesuai Surat Keputusan Bupati, katanya.

********

(NZ).

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY