Garut News ( Sabtu, 08/04 – 2014 ).
Atribut itu, dibongkar lantaran terpasang pada lokasi terlarang seputar perkotaan Garut, di antaranya pada ruas jalan Simpang Lima, dan Bundaran Tarogong.
Selain dinilai melanggar Peraturan KPU, juga mengganggu estetika kota atawa melanggar Perda K3, Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban.
Panwaslu dan Satpol PP, melakukan upaya peringatan dan mengedarkan surat imbauan pada caleg membongkar sendiri alat kampanyenya melanggar aturan.
Satpol PP siap melakukan penertiban alat peraga kampanye caleg melanggar peraturan jika terdapat rekomendasi pelanggaran dari Panwaslu.
******
Pelbagai Sumber.