Aktivis AMPG Tak Puas Presentasi Pemanfaatan Ruang

Aktivis AMPG Tak Puas Presentasi Pemanfaatan Ruang

872
0
SHARE
Presentasikan Usulan Lima Kawasan Industri.

Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Jum’at, 27/01 – 2017 ).

Presentasikan Usulan Lima Kawasan Industri.
Presentasikan Usulan Lima Kawasan Industri.

Sejumlah aktivis tergabung dalam AMPG menyatakan tak puas atas sejumlah hal dikemukakan Sekda Iman Alirahman termasuk soal pemanfaatan ruang di Kabupaten Garut.

Apalagi format acara digelar semestinya bukanlah audensi melainkan ekspose AMPG khusus tertuju pada DPRD Garut berkaitan Tata Kelola Keuangan, RTRW, dan Reformasi Birokrasi sebagai bahan bagi DPRD menggunakan hak-haknya, khususnya hak angket berkaitan kebijakan kegiatan pembangunan dipimpin Bupati Garut, dan jajarannya.

AMPG pun bersusah payah mendorong DPRD menggunakan hak-haknya itu, sampai-sampai akhirnya dimediasi Kepolisian Daerah Jawa Barat.

“Mau apa lagi ? Kenyataannya seperti itu. Tetapi kita memberikan waktu ke anggota dewan yang hadir agar apa yang kita sampaikan disebarkan kepada anggota dewan lainnya. Kita berikan tenggat waktu sebulan agar ada tanggapan dalam bentuk tertulis juga. Bukan apa-apa. Ini pembelajaran bagi semua untuk bisa saling mengoreksi secara dewasa,” tandas Haryono salah seorang aktivis AMPG.

“Kawasan Industri Garut”

Haryono.
Haryono.

Terdapat lima dari 42 wilayah kecamatan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diusulkan Pemkab setempat  sebagai kawasan industri, terdiri Kecamatan Leles, Balubur Limbangan, Selaawi, Malangbong, dan wilayah Kecamatan Cibatu. Seluruhnya terletak pada wilayah Utara Garut.

Dengan total luas kawasan diusulkan setiap seluruh lima wilayah kecamatan tersebut, mencapai sekitar 1.200 hektare.

Demikian dikemukakan Sekda Iman Alirahman dihadapan “Aliansi Masyarakat Pembaharuan Garut” (AMPG) berkaitan sejumlah kebijakan pembangunan di daerahnya, difasilitasi Wakil Ketua DPRD Yogi Yuda Wibawa, dan Ketua Komisi C Euis Ida Wartiah di ruang rapat Badan Anggaran DPRD, Kamis (26/01-2017) petang.

Dikatakan, pengusulan dijadikannya lima kecamatan sebagai kawasan industri itu, menjadi salah satu latar belakang Pemkab mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten 2011-2031, katanya.

Juga, adanya beberapa kebijakan berpengaruh pada kebijakan tata ruang, dan perubahan peruntukkan lahan yang akan berimplikasi terhadap pemanfaatan ruang yang ada. Semisal dibangunnya beberapa jalan baru, dan adanya kewajiban penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mencapai sekitar 40 ribu hektare lahan sawah cadangan abadi, katanya pula.

Dijelaskan, usulan revisi Perda Nomor 29/2011 ini disampaikan Pemkab kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Hingga kini, belum diperoleh kepastian, apakah usulan disetujui, ataukah tidak.

Namun katanya, bisa memastikan usulan revisi RTRW tersebut, kini bertahap dibahas Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang setelah sebelumnya dibahas di DPRD, dan BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Jawa Barat.

“BKPRN tak serta menerima melainkan melakukan pengkajian-pengkajian bahkan melakukan tinjauan langsung ke lokasi-lokasi dimaksud di dalam rencana tata ruang. Melalui sebuah perdebatan dan kajian, sekitar tiga empat hari lalu, Tim BKPRN Pusat didampingi Tim BKPRD Jawa Barat dengan beberapa instansi vertikal termasuk dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi dan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) melakukan pengecekan on the spot ke lapangan. Kami belum dapatkan kepastian, apakah usulan ini disetujui atau tidak disetujui,” ungkapnya.

Dengan demikian, kebijakan pemanfaatan tata ruang berlaku saat ini masih tetap mengacu pada Perda Nomor 29/2011 tentang RTRW Kabupaten Garut 2011-2031.

“Kami BKPRD terkait penataan ruang daerah dalam memberikan masukan terhadap keputusan berkenaan pembangunan tetap mengacu Perda 29 Tahun 2011 !” imbuhnya.

*******

(NZ, Jdh).

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY