Akper Pemkab Garut Mulai Dikelola Unpad

Akper Pemkab Garut Mulai Dikelola Unpad

3242
0
SHARE
Ilustrasi.

Fotografer : John Doddy Hidayat

Garut News ( Jum’at, 07/04 – 2017 ).

Ilustrasi.
Ilustrasi.

– Program studi Diploma (D)-III Keperawatan milik Pemkab Garut selama ini berada dikelola Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten setempat dengan nomenklatur AKPER Pemda Garut, namun mulai 2017 ini dipastikan seluruh pengelolaannya berada di bawah naungan Universitas Padjajaran (Unpad).

Menyusul berlangsung penandatanganan kesepakatan Bupati Rudy Gunawan dengan Rektor Unpad Tri Hanggono Achmad terkait penyatuan program studi D-III Keperawatan Akper Pemda kepada Unpad, di Pamengkang Pendopo , Jum’at (07/04-2017).

Penandatanganan tersebut antara lain dihadiri Asisten Administrasi Umum Asep Sulaeman Farouq, Kepala Dinas Kesehatan Tenni S. Rivai, jajaran manajemen Akper Pemkab, serta rektorat Unpad.

“Undang Undang Nomor 23/2014 tentang Pemda mengamanatkan semua lembaga pendidikan pada Dinas Kesehatan milik Pemda bisa dialihkan ke Kemenkes atau ke Perguruan Tinggi Negeri. Kami bersyukur dan bangga atas penyatuan ini. Dengan demikian, tahun ini, Akper Pemda menjadi Universitas Padjadjaran. Bahkan semua aset, dan pengelolaannya dilimpahkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi. Termasuk penyelenggaraan Wisuda,” ungkap Rudy mengenai pengalihan pengelolaan Akper Pemda Garut ke Unpad tersebut.

Dikemukakan, kendati pengelolaannya diserahkan ke Unpad, Pemkab tetap berkeinginan mendukung penyediaan fasilitasnya. Sebagai wujud tanggungjawab Pemkab akan keberadaan serta perkembangan eks Akper Pemda itu ke depan, katanya.

Rektor Unpad Tri Hanggono Achmad katakan, pernyatuan program studi D3 Keperawatan Akper Pemda ke Unpad ini sebenarnya merupakan komitmen Kementrian Pendidikan Tinggi (Dikti) meningkatkan pendidikan tinggi, memerluas akses, dan menugaskan Perguruan Tinggi bisa ikut serta menangani atau mencari kandidat keluar, sesuai perundang-undangan berlaku.

“Sesuai Undang Undang berlaku, pendidikan kesehatan tak bisa lagi berada di wilayah dalam negeri ataupun pemerintah per kabupaten. Maka, harus bergabung. Apakah ke Kementrian Kesehatan, atau ke Kementrian Dikti,” imbuhnya.

Dijelaskan, semua aset Akper Pemda diserahkan ke kementerian. Sedangkan yang akan dikelola Unpad hanya barang milik negara berkaitan sarana.

“Status tanahnya milik Kementrian tetap tercatat di Unpad. Namun lebih penting sebenarnya pengelolaan akademiknya. Jadi, mulai 2017 ini, nanti pengelolaan akademiknya ada di Unpad”, kata dia.

Satus mahasiswa Program Studi D3 Keperawatan Akper Pemda ditransformasikan menjadi mahasiswa Program Sarjana Keperawatan di UNPAD. Karena Unpad tak memiliki program studi D-III Keperawatan melainkan Sarjana Keperawatan sampai Plus. Sehingga nantinya kelulusannya tak lagi sebagai DIII Keperawatan melainkan Sarjana Strata Satu (S-1) Keperawatan, katanya.

“Meski begitu, kita menawarkan mereka (mahasiswa) pada masa transisi. Karena berkaitan dengan haknya sebagai mahasiswa, terutama yang menginjak di tahun ketiga. Kecuali untuk tahun pertama, dan kedua, tidak ada pilihan,” tegasnya.

Sedangkan bagi pegawai saat ini menjadi Pegawai Pemkab yang akan menjadi tenaga pendidik di Dikti maka penugasannya ada di Unpad. Sedangkan bagi dosen, Undang Undang menetapkan minimal harus S2.

“Konsekuensi berikutnya. Kalau ingin jadi dosen di UNPAD, harus sekolah lagi nanti”, tandasnya.

Berkenaan soal biaya perkuliahan, Tri meyakinkan selama ini Unpad berkomitmen biaya bukan permasalahan esensial karena jika menjadi mahasiswa Unpad maka dijamin tak boleh berhenti. Karena keberadaan perguruan tinggi mesti bisa menjadi daya dorong ekonomi. Sehingga keberadaan perguruan tinggi di daerah itu diharapkan menimbulkan daya tarik, katanya pula.

**********

(NZ, Jdh).

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY