90 Persen Sawah Perkotaan Bakal Dijual untuk Perumahan.

90 Persen Sawah Perkotaan Bakal Dijual untuk Perumahan.

1105
0
SHARE

Deni Suherlan :  Sejauh ini informasi DTPH, dari sejumlah sampel, ternyata 90% lahan sawah di perkotaan itu, oleh pemiliknya mau dijual untuk perumahan. Nyaris tak ada dipertahankan. Dinas Pertanian kan turun ke lapangan menanyai pemilik, apakah sawahnya dikeluarkan atau tidak. Dan, jawabannya seperti itu.

Garut News ( Kamis, 03/04 – 2014 ).

Deni Suherlan. ( Foto : John Doddy Hidayat ).
Deni Suherlan. ( Foto : John Doddy Hidayat ).

Penanggulangan merebak-maraknya alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan perumahan, Pemkab Garut melakukan moratorium atawa penundaan pengeluaran perijinan pembangunan perumahan baru, di wilayah perkotaan.

Wilayah mengalami penundaan pengeluaran perizinan tersebut, terdiri Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Cilawu, Banyuresmi, dan Karangpawitan.

Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).
Ilustrasi. (Foto : John Doddy Hidayat).

Kepala “Dinas Tata Ruang dan Permukiman” (Distarkim) setempat, Deni Suherlan, katakan sementara perizinan pembangunan perumahan di kawasan perkotaan dihentikan.

Lantaran penyusunan “Rencana Detail Tata Ruang” (RDTR)-nya belum tuntas.

Disebabkan pihaknya masih menunggu hasil pemetaan “Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura” (DTPH), menyangut lahan sawah teknis mana dipertahankan.

“Secara teknis, menunda perizinan pembangunan perumahan bukan Distarkim, tetapi “BPMPT” (Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu). Pembangunan perumahan kan kudu disesuaikan RDTR-nya,” kata Deni, Rabu (02/04-2014).

Dikemukakan, sebenarnya secara umum, sesuai RTRW dibuatkan Perda-nya, lahan pertanian atawa khususnya lahan sawah teknis di kawasan perkotaan menjadi areal perumahan.

Namun langkah antisipasi ketahanan pangan, pihaknya menunda penyusunan RDTR kawasan perkotaan.

“Secara legal sebenarnya jika lahan pertanian di perkotaan beralih fungsi menjadi kawasan perumahan, tak disalahkan. Di daerah Muarasanding Garut Kota, dan Banyuresmi misalnya, merupakan kawasan perumahan. Itu disetujui DPRD, dan diperdakan,” katanya.

Penyusunan RDTR kawasan perkotaan, dirampungkan setelah diperoleh pemetaan pihak DTPH mengenai mana saja titik-titik areal sawah teknis dipertahankan, dan mana tak dipertahankan.

Pihaknya tak ingin terdapat permasalahan terkait pengembangan perumahan di satu titik pun pada kawasan perkotaan, katanya pula.

“Sejauh ini informasi DTPH), dari sejumlah sampel, ternyata 90% lahan sawah di perkotaan itu, oleh pemiliknya mau dijual untuk perumahan. Nyaris tak ada dipertahankan. Dinas Pertanian kan turun ke lapangan menanyai pemilik, apakah sawahnya dikeluarkan atau tidak. Dan, jawabannya seperti itu,” kata Deni.

****

Noel, JDH.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY