Revitalisasi Pasar Terindikasi KKN Dilaporkan ke Kejati

Revitalisasi Pasar Terindikasi KKN Dilaporkan ke Kejati

739
0
SHARE
Dilaporkan. (Foto: Ist.).

“Diduga Telan Kerugian Negara Rp5 Miliar Lebih”

Garut News ( Rabu, 20/11 – 2019 ).

Selain mendesak direalisasikannya penggunaan hak-hak DPRD/interpelasi lantaran karut marutnya pelaksanaan program revitalisasi pasar, maka ‘Aliansi Garut Bermartabat’ (AGB) juga melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Rabu (20/11-2019).

Ditengarainya program revitalisasi pasar di Garut merupakan satu dari lima program unggulan strategis ‘Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah’ (RPJMD) 2014-2019 itu terindikasi ada perbuatan beraroma ‘kolusi, korupsi, dan nepotisme’ (KKN). Sehingga menimbulkan ketidakadilan, dan kerugian keuangan negara/daerah mencapai miliaran rupiah.

Berkondisi Sangat Mengenaskan. (Foto : John Doddy Hidayat).

Berkas pelaporan/pengaduan itu diserahkan AGB (GIBAS Resort Garut, DPD Laskar Indonesia Garut, PD Gerakan Pemuda Islam Garut, PD Brigade Pemuda Islam Garut, dan Gerakan Nusantara Hijau) ke ‘Pelayanan Terpadu Satu Pintu’ (PTSP) Bagian Umum Kejati di Jalan LLRE Martadinata Nomor 54 Bandung.

Seusai menerima tanda terima penyerahan berkas pelaporan, rombongan dipimpin Sekretaris AGB juga Ketua DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut, Dudi Supriyadi sempat diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum Abdul Muis Ali di ruang kerjanya.

“Menurut Pak Abdul Muis Ali, nanti berkas perkara laporan kita diarahkan ke Bagian Pidana Khusus untuk penanganannya,” ungkap Dudi.

Dia katakan, pada pelaksanaan program revitalisasi pasar yang pendanaannya melibatkan swasta kerjasama pemerintah daerah maupun dibiayai APBD Garut, APBD Provinsi, dan APBN/Dana Alokasi Khusus mulai Tahun Anggaran (TA) 2016, 2017, dan 2018 bertotal anggaran Rp172.152.372.471 ini dinilai terindikasi sarat unsur KKN.

Dengan total potensi kerugian keuangan negara/daerah ditimbulkannya mencapai Rp5.018.171.139, tandasnya.

Kerugian tersebut terdiri Rp3.128.171.139 akibat ada kekurangan volume pada pekerjaan revitalisasi pasar, atau tidak sesuai spesifikasi; seperti pada Pasar Wanaraja, Leles, Samarang, Pasirwangi, dan Pasar Desa Pangauban Bayongbong; serta ada potensi hilangnya pendapatan daerah dari konstribusi swasta pada revitalisasi pasar berskema BGS/BOT, masing-masing Pasar Limbangan, dan Cibatu.

Sedangkan potensi kerugian keuangan negara/daerah lainnya Rp2.890.000.000 terindikasi akibat adanya penyalahgunaan wewenang, dan jabatan dilakukan oknum dalam penempatan, dan penyerahterimaan bangunan kios di pasar dengan menjual kelebihan bangunan kios kepada pedagang-pedagang baru.

“Kita berharap aparat penegak hukum juga serius menindaklanjuti laporan kita. Agar jelas siapa mesti bertanggungjawab atas persoalan iti, dan keadilan bagi rakyat khususnya pedagang juga bisa tegak ! Sebab keuangan negara/daerah hakikatnya uang rakyat pun bisa terselamatkan,” tegas Dudi.

Sebelumnya, Sekretaris ‘Aliansi Pasar Rakyat Wanaraja Garut’ (APRWG) Totong kerap menyesalkan sikap para anggota DPRD Garut terkesan menutup mata atas bertumpuknya persoalan revitalisasi pasar ini. Seperti kekacauan verifikasi-validasi pedagang, dan penempatannya tak sesuai mekanisme disepakati, tak jelasnya peruntukkan kelebihan kios berkisar 31-55 unit, adanya pungutan penebusan kunci kios, dan pemindahan paksa pedagang sebelum waktunya.

“Kami lama menunggu anggota dewan, tetapi tak pernah ada yang datang menanyakan. Padahal mereka dibayar rakyat, dipilih orang-orang kecil seperti kami. Ketika ada aspirasi, jangan hanya bisa bilang dicatat, dan diperhatikan. Namun dikerjakan, tidak !,” sesalnya.

*******

(Abisyamil, JDH).

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY