Dana Abadi Umat: Antara Potensi dan Godaan

Dana Abadi Umat: Antara Potensi dan Godaan

883
0
SHARE
Salamun. (dok. Pribadi Salamun).

Rabu , 02 Agustus 2017, 05:03 WIB

Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh : Salamun *)

Salamun. (dok. Pribadi Salamun).
Salamun. (dok. Pribadi Salamun).

Manusia diciptakan oleh Allah SWT dibekali dua potensi, ialah potensi taat (kemalaikatan) dan potensi membangkang (keiblisan) sekaligus (baca QS. Asy-Syams:8). Meskipun sejatinya manusia ialah terlahir sebagai makhluk yang tunduk kepada Tuhan (QS. Al-A’raf:172) dan secara otomatis sesungguhnya tidak dapat mencapai kebaikan ketika hidup tidak sejalan dengan hukum-hukum Tuhan.

Sebagai manusia biasa yang membawa dua potensi tersebut maka barangkali tidak mungkin menjadi manusia yang sempurna ketaatannya kecuali para Nabi dan Rasul serta hamba-hamba pilihan-Nya .

Karena fluktuatifnya keimanan itulah maka Baginda Nabi Muhammad SAW mengajarkan kepada kita suatu doa yang ampuh terutama hendaknya dibaca ketika sujud yaitu ‘Yaa muqallibal qulub tsabbit qalbi ‘ala dinik’ (Wahai Yang membolak balikkan hati teguhkanlah hati kami terhadap agama-Mu).

Hidup di alam demokrasi memang kadangkala membuat sebagian (banyak) orang dipaksa dan atau memaksakan diri memiliki kepribadian ganda (split personality). Orang yang distigma sebagai sekuler abangan harus mempermak penampilan (bahkan pemikirannya) seolah-olah menjadi pribadi yang taat atau setidak-tidaknya menjadi hamba yang baik.

Demikian juga mereka yang taat dan baik-baik saja kadangkala harus membuat kesan bahwa mereka juga bisa ‘nakal’ atau setidak-tidaknya bisa berkompromi kepada ‘kenakalan’.

Merangkul sebagian potensi umat dan menggebuk kekuatan umat yang lain sepertinya bukanlah pola manajemen dan kepemimpinan yang baik meskipun dalam kacamata sekuler hal demikian dianggap wajar dan sah-sah saja. Praktik komunikasi dan interaksi yang demikian tentu hanya akan membuat potensi keberagaman yang dikaruniakan oleh Allah swt menjadi terkoyak.

Jika kita sudah berketetapan hati bahwa Islam sebagai agama yang baik dan lurus maka berbaiatlah kepada Allah SWT untuk menerima dan menjalankan Islam secara totalitas (QS. Al-Baqarah:208).

Keinginan baik Presiden Jokowi untuk menggunakan dana abadi ummat (DAU) yang bersumber dari dana haji untuk diinvestasikan dalam pembangunan infrastruktur cukup menyita perhatian publik.

Yah, di satu sisi potensi keuangan umat (Islam) dibutuhkan untuk diberdayakan, namun sinisme terhadap Islam atau setidaknya kecurigaan terhadap beberapa kelompok kekuatan umat Islam terus dilakukan seolah-olah menjadi ancaman yang serius terhadap masa depan bangsa Indonesia.

Diketahui, berdasarkan hasil auditor 2016, dana haji baik setoran awal, nilai manfaat dan dana abadi umat tercacat mencapai Rp 95,2 triliun dan diperkirakan hingga akhir 2017 bisa mencapai Rp 100 triliun lebih (Republika.co.id, 28 Juli 2017).

Dana abadi umat menjadi potensi finansial umat (bahkan bangsa) dan sekaligus juga menjadi godaan tersendiri bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)–yang baru dilantik Presiden pada 26 Juli lalu–dan tentu juga bagi para penyelenggara pemerintahan yang memiliki tanggung jawab dan akses terhadap DAU tersebut.

Penyelenggaraan ibadah haji menjadi program seksi yang menggiurkan, dikelola dengan profesional saja sudah sangat menguntungkan, apalagi misalnya diselenggarakan dengan diselipi praktik-praktik illegal. Diungkapnya praktik illegal tersebut oleh KPK beberapa waktu lalu menjadi catatan penting yang kemudian alhamdulillah semakin berdampak positif terhadap pelayanan ibadah haji.

Berdasarkan UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, maka satu-satunya pasal untuk mengakomodir keinginan Presiden Jokowi dimaksud ialah Pasal 10 tentang pengeluaran dana yang dimungkinkan untuk “penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji”.

Yang menjadi persoalan ialah investasi yang seperti apa yang paling aman dan ‘lebih menguntungkan’ dibanding diinvestasikan sekaligus untuk mensupport kehidupan perbankan dan atau ekonomi syariah misalnya, dan inilah diantara ruh dari UU dimaksud.

UU juga mengamanatkan bahwa diantara pengeluaran dana haji ialah Kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam antara lain kegiatan pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi umat, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah (Penjelasan Pasal 10).

Pemerintah melalui BPKH hendaknya mengelola dana umat ini dengan hati-hati dan transparant sehingga dana tersebut dapat diakses oleh seluruh elemen anak bangsa dan umat yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana mestinya.

Dana abadi umat sesungguhnya merupakan bagian dari potensi dana umat secara global. Para miliarder muslim dari Timur Tengah misalnya mereka tidak pernah mengambil bunga tabungan dan deposito mereka yang notabene diyakini sebagai ‘uang haram’ karena bagian dari riba.

Yang menjadi persoalan ialah ketika dana umat global tersebut penggunaannya tidak jelas maka sangat boleh jadi justru dijadikan amunisi untuk memusuhi umat Islam itu sendiri. Pada saatnya nanti ketika perbankan syariah kita sudah kuat dan kredibel, maka kita dapat meminta para milliarder tersebut berkenan ‘mengamankan’ dan atau investasi di negeri kita. Wallahu a’lam bish-shawab.

*) Mahasiswa Program Doktor UIN Raden Intan Lampung, Dosen STIT Pringsewu dan UML. Email: salamun.ms15@gmail.com

********

Republika.co.id

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY