“Dari sekitar 1.226 lulusan seleksi CPNS dinilai memenuhi ketentuan, di antaranya terdapat pada lingkungan Disdik Kabupaten Garut, sejak Jum’at (23/05-2014) pagi, sibuk melengkapi pemberkasan, mereka berdatangan dari seluruh penjuru, kemudian memenuhi nyaris seluruh koridor, garasi, serta lokasi lain di lingkungan Kantor Disdik, menuntaskan kelengkapan pemberkasannya”.
Garut News ( Sabtu, 24/05 – 2014 ).
Meski selama sekitar 32 tahun mengabdikan diri menjadi pegawai Pemkab Garut, Jawa Barat, namun hingga kini hanya bergaji Rp400 ribu setiap bulan.
Tanpa memiliki jaminan kesehatan atawa kesejahteraan lain, bahkan jika keluarga sakit terpaksa membayar sendiri berobat ke rumah sakit, termasuk di RSHS Bandung.
Demikian antara lain mengemuka dari seorang tenaga honorer kategori I, Edi dihadapan tim verifikasi tenaga honorer kategori II, Senin (19/05-2014).
Meski katanya, puluhan kali ke Jakarta memproses perbaikan nasibnya, namun hingga kini tak bisa beranjak menjadi PNS, hingga terdapatnya proses penuntasan kategori II.
Berulangkali pula mendapatkan jawaban, proses pengurusan nasib kategori I sudah tutup pintu, ungkap Edi, menambahkan.
Sehingga Edi pun mengemukakan dugaan kuat, dirinya salah satu korban “kejahatan yang sistematis” pada proses rekrutmen pegawai di lingkungan Pemkab setempat.
Sekda Iman Ali Rahman selaku ketua Tim Verifikasi Tenaga Honorer Kategori II mengemukakan, hasil verifikasi kategori II diumumkannya bersifat sementara.
Bisa dilakukan koreksi berdasar fakta, data, serta bukti dapat diterima, katanya.
Dari empat Tim Verifikasi tersebut, terdapat 57 lulusan seleksi CPNS kategori dua dinyatakan “Tidak Memenuhi Ketentuan” (TMK).
Sehingga dari 1.283 lulusan seleksi CPNS yang diverifikasi, terdapat 1.226 lulusan seleksi CPNS dinilai memenuhi ketentuan.
Sebelumnya terdapat 1.825 lulusan seleksi CPNS kategori dua, tetapi dua di antaranya meninggal dunia.
Ketua Forum TKK 2005, Hery Mulyana berpendapat, mekanisme dan aturan hanya sebagai simbol, antara lain lantaran kegiatan validasi atawa klarifikasi pendataaanya dinilai masih dilakukan sepihak.
Juga dinilai tak rasional, hanya terdapat 57 lulusan seleksi CPNS kategori II dinyatakan TMK.
Ketua Tim Verifikasi mengemukakan pula, masih diberi kesempatan menyampaikan sanggahan, berdasarkan data outentik, serta bukti bisa diterima, imbuhnya antara lain.
Pada helatan tersebut di antaranya dihadiri Kepala BKD setempat, Asep Sulaeman Farouq.
Sebelumnya “Garut Governance Watch” (G2W) mendesak Tim Verifikasi CPNS kalangan “Tenaga Kerja Kontrak Katagori 2″ (TKK-K2) Pemkab setempat bersikap transparan.
Sekjen G2W Dedi Rosadi kaatakan, tim verifikasi kudu bertindak tegas, terkait kabar mereka menemukan 100 TKK-K2 mengundurkan diri lantaran berkasnya tak lengkap.
Masih kata Dedi, para CPNS itu terbukti melakukan pemalsuan data.
“Sebutkan namanya, dan instansi mana terjadi tindakan pemalsuan data TKK-K2 itu,” tegas Dedi, Senin (12/05-2014).
Menyusul, lanjut Dedi, tindakan pemalsuan data itu masuk ranah pidana korupsi, seperti diatur pada UU No 31/1999 jo pasal 9 UU No 20/2001.
Diingatkan, tim tersebut jangan hanya melakukan verifikasi dan validasi, melainkan juga menuntut mereka melakukan pemalsuan data, dan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
“Jangan hanya lantaran diperintahkan BKN, melainkan serius demi kepentingan masyarakat banyak. Ini bukan saja masalah pidana, melainkan juga berurusan dengan ribuan orang haknya direnggut,” tandas Dedi.
******
Esay/Foto : John Doddy Hidayat.