Garut News ( Sabtu, 11/01 – 2014 ).

Pelaksanaan program “beras rumah tangga miskin” (raskin) di Kabupaten Garut 2014, alokasinya tak berubah dari pagu 2013, atawa 32.803 ton diperuntukan 182.239 “rumah tangga miskin penerima manfaat” (RTS-PM).
Demikian mengemuka pada Rapat Koordinasi Program Raskin kabupaten setempat, di aula Sekretariat Daerah, Jum’at (10/01-2014).
Pagu raskin, dan jumlah RTS-PM raskin ini, tertuang Surat Bupati bernomor 511.1/46/Admrek tetanggal 7 Januari 2014, ditandatangani Bupati Garut Agus Hamdani.
Disebutkan, jumlah RTS-PM penerima raskin tersebar pada 42 wilayah kecamatan, serta 442 desa/kelurahan mencapai 182.239 RTS-PM bertotal pagu raskin 32.803 ton sepanjang 2014.
“Setiap RTS-PM berhak peroleh raskin 15 kilogram setiap bulan, berkualitas beras SNI-4, seharga Rp1.600/kilogram. Beras itu, kudu ditebus pada titik distribusi,” ujar Kabulog Subdivre Ciamis, Dindin Syamsudin.
Dikemukakan, pemerintah tak akan mengubah jumlah RTS-PM raskin 2014 tersebut.
Hal itu berlaku di seluruh Indonesia, katanya.
“RTS-PM raskin, rumah tangga terdaftar nama dan alamatnya pada tingkat desa atawa kecamatan, diterbitkan dari Basis Data Terpadu dikelola TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) Kabupaten Garut 2014,” katanya pula.
***** Zainul, JDH.