Garut News ( Rabu, 04/12 ).
Bupati Garut terpilih, Rudy Gunawan, menyiapkan 15 pengacara menghadapi sidang gugatan Pilkada putaran kedua diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati, Agus Hamdani-Syakur, ke “Mahkamah Konstitusi” (MK).
“Sebanyak 15 pengacara dari Kongres Advokat Indonesia, dan DPD PKS disiapkan pada sidang gugatan di MK,” kata Rudy Gunawan saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa.
Kata dia, siap menghadapi gugatan hasil Pilkada Garut putaran kedua oleh tim calon bupati Garut, Agus Hamdani juga kini masih menjabat sebagai Bupati Garut itu.
Bahkan tim kampanye dan pengacara, katanya, juga menyiapkan beberapa dokumen di antaranya hasil perolehan surat suara, dibutuhkan pada proses sidang gugatan tersebut.
“Dokumen disiapkan antara lain hasil rekapitulasi penghitungan suara di TPS, dokumen itu membuktikan tak ada keberatan dari saksi kedua pasangan,” katanya.
Menurutnya, upaya hukum ditempuh pasangan calon lawannya itu, langkah wajar dan kudu dihormati.
Bahkan, dikatakan siap menerima hasil keputusan hukum MK pada gugatan Pilkada Garut putaran kedua itu.
“Mekanisme hukum berjalan, dan dihormati bagaimanapun hasilnya,” katanya pula.
Terkait tuduhan dalam gugatan itu terjadi politik uang, Rudy tegas membantahnya, bahkan membantah tuduhan lain memberikan sesuatu pada KPU Garut.
“Tak ada money politik. KPU Garut juga bekerja netral menyelenggaraan pemilihan bupati Garut ini,” ungkap Rudy.
Sebelumnya, rapat pleno KPU Garut menetapkan pasangan Rudy Gunawan-Helmi sebagai Bupati/Wabup Garut terpilih periode 2014-2019.
Meraih 524.164 suara atawa 50,31 persen, sedangkan pasangan Agus-Syakur peroleh 517.769 suara atawa 49,69 persen.
****** Pelbagai Sumber.